TERAS GORONTALO- Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan Brigadir J menghadiri sidang dalam lanjutan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Ada yang menarik dalam pembacaan pledoi Ferdy Sambo, yang mana dirinya menjelaskan prestasi dirinya dari awal mula menjabat sebagai anggot Polri.
Ferdy Sambo menyebut jika dirinya telah mengabdi bagi di Kepolisian Republik Indonesia sudah 28 tahun.
Ia pun menyebut penghargaan oleh Presiden RI berupa Dharma Bakti yang dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama.
“Selama 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan Dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Sambo dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Lirik Lagu Aiya Cik Siti Viral di TikTok, Dinyayikan Mei Mei dan Susanti Dalam Serial Upin Ipin
Ada pun yang diraih Ferdy Sambo adalah penghargaan 6 pin emas Kapolri atas capaian dirinya mengungkap sejumlah kasus.
Ferdy Sambo memang memiliki karir emas di Polri.