Kasus ini diungkapkan oleh salah satu petugas Rumah Sakit Bhayangkara Manado yang melaporkan adanya kejanggalan pada kematian korban JV.
Ketika mendapatkan laporan dari Rumah Sakit Bhayangkara Manado tersebut, pihak Polda Sulut melakukan edukasi terhadap orang tua dan keluarga korban.
Setelah selesai melakukan edukasi, selanjutnya dilakukan otopsi dan hasil sementara korban JV meninggal akibat kekerasan benda tumpul.
Diduga juga kekerasan yang dilakukan oleh AB bukanlah yang pertama kali.
"Dugaan sementara korban mengalami penganiayaan lebih dari 1 kali, artinya perbuatan penganiayaan yang dilakukan AB ini sudah berulang-ulang," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku juga telah mengakui bahwa korban JV ini telah mengalami penganiayaan sejak anak ini berumur 4 bulan dengan cara disulut puntung rokok dan digigit oleh AB.
"Korban sering disulut puntung rokok dan digigit perutnya," tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan pasal 80 ayat 3 ada penambahan 1/3 dari hukuman pokok karena mengakibatkan korban meninggal dunia.***