TERAS GORONTALO- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri berhasil menangkap satu tersangka kasus tindakan pidana terorisme.
Tersangka kasus terorisme sendiri berinisial AF alias B, usia 33 tahun.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Mengejutkan !! Begini Pengakuan AF Suami NT Pelaku Pelecehan Seksual Belasan Bocah di Jambi
"Pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023, sekitar pukul 05:00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF,"ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa AF ditangkap di Jalan Penagan Ratu, Dusun 8, RK 02, Dorowati, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Pasca penangkap tersebut penyidik dari Densus 88 Anti Teror Polri langsung bergegas melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Baca Juga: One Piece: Resmi, Doflamingo Bebas Dan Bergabung Dengan Cross Guild
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka," ujar Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.