Ternyata aksi pencabulan yang dilakukan oleh guru kepada siswanya ini sudah berlangsung selama beberapa tahun yang lalu semenjak RL menjadi guru honorer.
Diketahui jika tindakan pencabulan yang dilakukan oleh RL adalah dengan meraba area vital siswanya.
"Para korban adalah siswa sekolah. Perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan cara meraba hingga pada tindakan kekerasan seksual," ujar Iptu Lesly.
Pada kasus pencabulan ini, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi undang-undang.
Baca Juga: One Piece 1074: Ngeri!!! Gorosei Berikan Dua Pilihan, Zoro Mengkhianati Luffy di Egghead
Diketahui bahwa ancaman pidana yang akan didapatkan oleh oleh tersangka paling lama adalah 15 tahun penjara.
"Tersangka saat ini telah ditahan. Untuk ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga karena yang bersangkutan adalah guru sehingga ditambahkan pemberatan," ungkap Iptu Lesly.
Saat ini pun tersangka sudah ditahan di Polres Minsel guna untuk kepentingan selama proses penyelidikan berlangsung.***