13 Februari Vonis Akan Dijatuhkan, Inilah Perjalanan Kasus Ferdy Sambo dari Awal Sampai Detik Ini

- 12 Februari 2023, 19:45 WIB
Kilas balik perjalanan kasus Ferdy Sambo
Kilas balik perjalanan kasus Ferdy Sambo /Polri TV/

TERAS GORONTALO - Kasus pembunuhan berencana Birgadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan segera memasuki babak akhir.

Terdakwa Ferdy Sambo dikabarkan akan segera menjelani sidang vonis pada 13 Februari 2023.

Namun bagi Anda yang belum mengetahui perjalanan kasus ini, berikut perjalanan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana dilansir dari PikiranRakyat dalam artikel berujudul "Kilas Balik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo dari Awal Sampai Sekarang".

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari dugaan 'Polisi tembak Polisi' di kediaman Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Sejak awal peristiwa, para pelaku berdalih menghabisi nyawa Brigadir J karena adanya tindak pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo. Pada saat kejadian, di rumah tersebut ada Brigadir J yang bertugas sebagai sopir dan Bharada E juga berada di rumah lantai dua, lalu ada dua saksi lainnya yang berada di lantai atas.

Saat Brigadir J menodongkan senjata, Putri Candrawathi berteriak, lalu direspons oleh Bharada E yang panik mendengar teriakan tersebut. Kemudian, Bharada E keluar dari kamar dan bertanya apa yang terjadi, tetapi justru dibalas dengan tembakan oleh Brigadir J.

“Birgadir J melakukan penembakan sebanyak 7 kali,” ucap Kepala Biro Penerangan Umum (Kabagpenum) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin, 11 Juli 2022.

“Yang jelas gini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, pada saat kejadian, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdi Sambo disebut sedang tidak berada di rumah. Menurut informasi, dia tengah melakukan tes PCR, dan setelah kejadian sang istri baru menelponnya.

“Setelah tiba di rumah, Pak Kadiv Propam menerima telepon dari ibu. Pak Kadiv langsung menelpon Polres Jaksel dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara,” tutur Ahmad Ramadhan.

Kejanggalan Jenazah Brigadir J

Keluarga almarhum Brigadir J, anggota Propam yang tewas tertembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, berharap kasus penembakan tersebut diungkap secara transparan.

”Banyak kejanggalan yang ditemui pihak keluarga atas wafatnya J, yang bergabung dengan kepolisian pada 2012 SPN (Sekolah Polisi Negara) Polda Jambi,” kata Rohani Simanjuntak, bibi dari Brigadir J, di Muaro Jambi, Rabu, 13 Juli 2022.

Brigadir J merupakan anak dari pasangan Samuel Hutabarat dan Roslin Simanjuntak. Menurut Rohani, keluarga mendapat kabar Brigadir J meninggal akibat ditembak pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Adik Brigadir J yang berada di Jakarta memberi kabar bahwa almarhum meninggal di rumah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga Barat, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Jenazah Brigadir J tiba di Jambi, Sabtu, 9 Juli 2022, dan dijemput pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, sekitar dua jam perjalanan dari Kota Jambi. Rumah duka dipenuhi para pelayat dan keluarga.

Keluarga menilai, kematian Brigadir J banyak kejanggalan. Menurut kronologi kejadian yang disampaikan, almarhum meninggal karena baku tembak dengan sesama rekan sejawatnya di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri. Namun, setelah keluarga memeriksa kondisi fisik jenazah Brigadir J, terdapat sejumlah luka tusuk yang diduga akibat benda tajam.

Selain itu, juga terdapat luka lebam yang diduga akibat benda tumpul serta luka lubang diduga akibat proyektil peluru. Pihak keluarga meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyelesaikan kasus tersebut secara transparan demi keadilan.

Terbongkarnya Rekayasa Ferdy Sambo

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kemudian memberikan pengakuan mengejutkan terkait kasus kematian Brigadir J. Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan bahwa kronologi penembakkan Brigadir J atay Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disampaikan ke publik adalah rekayasa.

Deolipa mengatakan bahwa Bharada E yang awalnya menembak Brigadir J dalam upaya membela diri di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah rekayasa. Dia juga mengatakan bahwa kronologi yang disampaikannya kepada masyarakat sejauh ini adalah skenario.

"Kronologi kejadian itu yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa. Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa,” ujar Deolipa.

Apalagi, hasil penyelidikan timsus melaporkan, skenario tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E itu tidak terbukti. Dari hasil penyidikan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa dalam peristiwa itu di ditemukan Bharada E menembah Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo dengan senjata Brigadir RR. Sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," ucapnya.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo yang awalnya disebut tidak berada di TKP saat kejadian, ternyata bertolak-belakang dengan fakta sebenarnya. Menurut Pengacara Bharada E, kliennya mengaku Ferdy Sambo sudah sampai di tempat penembakan sebelum Brigadir J sepenuhnya kehilangan nyawa.

Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dalang di balik hilangnya nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“4 orang tersangka, yaitu Bharada E, RR, Tersangka KM, dan Ferdy Sambo,” ujar Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dalam keterangan pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sogot Prabowo menyebut bahwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia pun mengatakan bahwa dalam peristiwa itu tidak terjadi tembak menembak melainkan hanya penembakan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang mengakibatkan saudara Brigadir J meninggal dunia, yang dilakukan oleh sodara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," kata Listyo di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Mantan Kabareskrim Polri itu pun menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi saling tembak. Padahal tembakan itu dilakukan Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J.

"Untuk membuat seolah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara (Brigadir) J ke dinding untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," tuturnya.

Menurut Listyo, berdasarkan hasil penyelidikan sementara total sudah empat orang menjadi tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. Adapun terkait motif kata dia, timsus Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Motif atau pemicu kejadian tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk ibu PC (istri Irjen Ferdy Sambo)," katanya.

Misteri Motif Pembunuhan dan Bergulirnya Isu Hubungan Terlarang hingga Judi 303
Seiring dengan belum terungkapnya motif Irjen Pol Ferdy Sambo membunuh Brigadir J, berbagai teori konspriasi pun bermunculan. Dugaan penyebab dihabisinya nyawa ajudan Putri Candrawathi oleh mantan Kadiv Propam Polri itu pun banyak dibahas tidak hanya oleh Pengacara keluarga Brigadir J, tetapi juga oleh publik.

Seperti baru-baru ini, sebuah teori konspirasi pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo tersebar di media sosial. Sebuah pesan yang dikirimkan oleh nomor yang disembunyikan itu menuturkan bahwa tewasnya Brigadir J adalah karena dia membongkar hubungan terlarang antara Ferdy Sambo dan AKP Rita Yuliana.

"Sambo selingkuh, (sudah nikah diam-diam padahal sama-sama Kristen, Polwan juga Kristen). Bu Putri minta Brigadir J cari tahu karena curiga Sambo yang jarang pulang, akhirnya Brigadir J cari tahu dan cerita soal Polwan Rita ke Bu Putri," kata pengirim pesan tersebut.

"Akhirnya Bu Putri dan Sambo cekcok di kamar karena ketahuan selingkuh sama polwan ini. Sambo marah sama Brigadir J karena cari tahu dan cerita semuanya ke Bu Putri soal selingkuhannya, bu Putri juga dipukul Sambo tapi sempat dibela oleh Brigadir J," tuturnya menambahkan.

Merasa takut Brigadir J akan menyebarkan 'aib' yang selama ini ditutupinya, Ferdy Sambo pun diduga memilih untuk menghabisi nyawa ajudan Putri Candrawathi tersebut.

"Sambo akhrinya takut Brigadir J cerita ke mana-mana soal perselingkuhannya dan juga takut Brigadir J cerita Sambo sebagai bandar situs judi 303. Maka Sambo suruh Bharada E dan beberapa pasukannya ikat Brigadir J di kursi untuk diinterogasi," ucap pengirim pesan tersebut.

"Saat diikat di kursi, Sambo menyiksa Brigadir J dan sampai pada puncaknya menembak kepalanya Brigadir J. Jadi Disiksa dulu baru ditembak 5 kali," ujarnya menambahkan.

Merasa panik, Ferdy Sambo kemudian diduga menghubungi tim forensik untuk membersihkan tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah itu Sambo panik dan menghubungi forensik ke rumah untuk membersihkan TKP tapi foerensik disuruh menyamar jadi petugas PCR. Setelah itu Sambo menarik CCTV rumahnya," kata pengirim pesan tersebut, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun TikTok @babydollin, Kamis, 11 Agustus 2022.

Dugaan perselingkuhan itu juga disampaikan oleh Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Hal itu adalah karena dia mendapat informasi bahwa Brigadir J sempat dibawa ke tempat lain sebelum dibawa ke Duren Tiga.

"Ada dugaan yang disebut tadi, yang diduga pelakunya adalah si bapak. Dugaan ada perempuan lain yang diisukan cantik-cantik itu," ucap Kamaruddin Simanjuntak.

"Kemudian si ibu menanya kepada anaknya atau yang sudah dianggap anaknya, kepada almarhum 'Bapak kemana, kenapa tidak pulang' dan seterusnya," ujarnya.

"Diduga Almarhum ini memberitahu 'Bapak pergi ke sana makanya tidak pulang', disebutkanlah satu tempat dengan si cantik ini," katanya menambahkan.

Sidang Perdana Ferdy Sambo

Rangkaian sidang dari pembunuhan Brigadir J dimulai sejak Senin, 17 Oktober 2022. Dari jadwal sidang dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, proses persidangan pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB dengan Penuntut Umum Donny M.Sany.

Tersangka yang menjalani sidang perdana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma’ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR). Seluruh sidang dilaksanakan pada hari yang sama, yakni pada Senin, 17 Oktober 2022.

Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa membeberkan enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Kedua, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. "Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar jaksa.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri. Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," kata jaksa.

Adapun terkait hal yang meringankan, jaksa menyebut tidak ada sama sekali. Semua perbuatan yang dilakukan Sambo memberatkan. "Hal meringankan, tidak ada hal meringankan," tuturnya.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023. Pernyataan tersebut disampaikan hakim, usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.

Pada Selasa, 31 Januari 2023, dia juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023. Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.

Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023. Sedangkan, pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat)

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah