Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari, Ini Harapan Ayah dan Ibu Brigadir J

- 12 Februari 2023, 19:25 WIB
Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari, Ini Harapan Ayah dan Ibu Brigadir J
Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari, Ini Harapan Ayah dan Ibu Brigadir J /Polri TV/

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023. Barulah sidang vonis bagi terdakwa lain mengikuti setelahnya.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan, usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi. Beberapa hari sebelumnya, dia juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada tanggal 13 Februari 2023. Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.

Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada tanggal 14 Februari 2023. Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada tanggal 15 Februari 2023.

Tuntutan Hukuman para Terdakwa

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Selasa, 17 Januari 2023. Sedangkan, Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Hukuman tersebut akan dipotong dengan masa tahanan.

Sementara terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dituntut dengan 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Begitu juga dengan Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dituntut 12 tahun penjara. Dalam menyampaikan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yakni merupakan eksekutor hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J, serta aksinya menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.***

Dislcaimer: Artikel ini sebelumnya telah tanyang di PikiranRakyat berjudul "Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Kami Siapkan Mental"

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah