TERAS GORONTALO – Berikut ini tujuh poin yang memberatkan Ferdy Sambo hingga divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ketujuh poin tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis hakim Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.