Ini 7 Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan

- 13 Februari 2023, 16:15 WIB
Ini 7 Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan.
Ini 7 Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan. /F. INTERNET/

TERAS GORONTALO – Berikut ini tujuh poin yang memberatkan Ferdy Sambo hingga divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ketujuh poin tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis hakim Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.

4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Kesaksian Richard Eliezer Jadi Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Ferdy Sambo


Dalam pembacaan vonis tersebut, Hakim Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana yurut serta melajukab pembunuhan berencana dan tanpa hak melakikan uang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu dikutip dari PikiranRakyat.

Dalam dakwaan Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x