TERAS GORONTALO- Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, akhirnya Ferdi Sambo divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,"ucap Hakim Wahyu Imam Santoso.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD : Pembunuhan Berencana Yang Kejam
Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yaitu tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dengan kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya yang turut terlibat." ucap Wahyu.
Persidangan yang memberikan keputusan yang memuasakan bagi keluarga mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ini 7 Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan
Saat vonis dibacakan pada Senin 13 Februari 2023, disambut dengan gembira dari pihak keluarga Brigadir J.