Hukuman Mati Resmi Diberikan Majelis Hakim Untuk Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 17:12 WIB
Hukuman Mati Resmi Diberikan Majelis Hakim Untuk Ferdy Sambo
Hukuman Mati Resmi Diberikan Majelis Hakim Untuk Ferdy Sambo /

TERAS GORONTALO -Sidang vonis Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023 telah selesai, dan hukuman pun telah dijatuhkan.

Sidang kasus Ferdy Sambo ini dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

Hakim dalam kasus ini telah membacakan vonis hukuman yang didapatkan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhannya.

Baca Juga: Sambo di Hukum Mati, Perencanaan Pembunuhan Brigadir J telah Terbukti

Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim dalam kasus ini adalah vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Hal ini dibacakan oleh Majelis Hakim saat siaran langsung pembacaan penjatuhan vonis terhadap Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti meyakinkan dan secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan dan tampah melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama," ujar majelis hakim.

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD : Pembunuhan Berencana Yang Kejam

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati dengan biaya perkara dibebankan kepada negara,"lanjut Majelis Hakim.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x