TERAS GORONTALO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD ikut menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Perlu diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Wahyu Imam Santoso menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hukuman Mati Resmi Diberikan Majelis Hakim Untuk Ferdy Sambo
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Wahyu Imam Santoso dikutip dari PikiranRakyat.
Sementara itu menurut Mahfud MD, peristiwa tersebut memang pembunuhan berencana yang kejam.
Mahfud menilai pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.
Namun kata Mahfud, para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta.