Inilah Profil Ketua Majelis Hakim yang Jatuhi Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pernah Tangani Kasus Korupsi 10 M

- 13 Februari 2023, 18:43 WIB
Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso /Twitter /@jhon sitorus

TERAS GORONTALO - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo telah selesai hari ini dengan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2022.

Hukuman yang dijatuhkan dari Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo adalah pidana mati.

Vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo diketahui melebihi tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim yang membacakan vonis pidana mati Ferdy sambo adalah Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: 'Perlawanan Sia-Sia' Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi: Tanpa Bisa Melawan

Wahyu Iman Santoso ini diketahui adalah ketua sidang dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Dilansir dari Matabangka, Wahyu Iman Santoso ini merupakan Hakim lulusan Magister Hukum atau biasa disebut S2 Hukum.

Diketahui Wahyu Iman Santoso adalah seorang hakim yang bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta.

Wahyu Iman Santoso berpangkat Pembina Utama Muda atau IV/C, dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 09 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Matabangka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x