TERAS GORONTALO - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo telah selesai hari ini dengan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2022.
Hukuman yang dijatuhkan dari Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo adalah pidana mati.
Vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo diketahui melebihi tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim yang membacakan vonis pidana mati Ferdy sambo adalah Wahyu Iman Santoso.
Wahyu Iman Santoso ini diketahui adalah ketua sidang dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Dilansir dari Matabangka, Wahyu Iman Santoso ini merupakan Hakim lulusan Magister Hukum atau biasa disebut S2 Hukum.
Diketahui Wahyu Iman Santoso adalah seorang hakim yang bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta.
Wahyu Iman Santoso berpangkat Pembina Utama Muda atau IV/C, dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 09 Maret 2022.