Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Vonisnya Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

- 13 Februari 2023, 18:49 WIB
Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Vonisnya Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Vonisnya Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik /Facebook Mahfud MD/EditTerasGoorntalo

TERAS GORONTALO - Perjalanan panjang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo telah masuk babak akhir persidangan.

Kasus ini sempat membuat heboh jagad tanah air pasalnya Ferdy Sambo merupakan salah satu petinggi di Institusi Polri.

Hal ini menjadi sorotan seantero Negeri karena masyarakat sangat menunggu perihal vonis apa yang bakal diterima Ferdy Sambo.

Sidang vonis Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri jakarta Selatan pada Senin,13 Februari 2023.

Baca Juga: Inilah Profil Ketua Majelis Hakim yang Jatuhi Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pernah Tangani Kasus Korupsi 10 M

Dikutip dari PMJ, pada putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dalam dakwaannya Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x