TERAS GORONTALO - Perjalanan panjang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo telah masuk babak akhir persidangan.
Kasus ini sempat membuat heboh jagad tanah air pasalnya Ferdy Sambo merupakan salah satu petinggi di Institusi Polri.
Hal ini menjadi sorotan seantero Negeri karena masyarakat sangat menunggu perihal vonis apa yang bakal diterima Ferdy Sambo.
Sidang vonis Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri jakarta Selatan pada Senin,13 Februari 2023.
Dikutip dari PMJ, pada putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Dalam dakwaannya Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.