Ini Penegasan Kejaksaan Agung Soal Vonis yang Diterima Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf

- 14 Februari 2023, 19:29 WIB
Ini Penegasan Kejaksaan Agung Soal Vonis yang Diterima Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf
Ini Penegasan Kejaksaan Agung Soal Vonis yang Diterima Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf /Instagram/@kejaksaan.ri/

TERAS GORONTALO - Kejaksaan Agung menanggapi pertanyaan tentang pendapat mereka mengenai vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf. 

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara dengan terdakwa atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Serta telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ini 7 Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan

Menurutnya, terkait dengan pendapat yang diberikan dari pihak Kejaksaan Agung bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang telah disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

Adapun perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

"Terkait dengan erhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya," kata Ketut, Selasa (14/2/2023) dilansir dari situs resmi Kejaksaan.go.id

Untuk diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ternyata Ini Fungsi Pidana Mati di Indonesia

Wahyu Imam Santoso menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: kejaksaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x