TERAS GORONTALO - Atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta yang dibacakan Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan," ujar Wahyu sebagaimana dikutip dari PMJnews.
Menurut Ketua Majelis Hakim, putusan yang diberikan kepada Bharada E atas dakwaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini juga lebih ringan dari vonis hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, dalam perkara ini Bharada E memiliki kesempatan untuk menghindari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak terbunuh.