TERAS GORONTALO - Rosti Simanjuntak, ibunda dari mendiang Brigadir J menangis histeris saat hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang yang digelar PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2022.
Setelah keluar dari ruang sidang, Rosti mengatakan bahwa keluarganya percaya putusan hakim yang diberikan seadil-adilnya.
"Biarlah almarhum Josua melihat dari surganya Tuhan, Eliezer dipakai Tuhan menjadi orang yang berkorban benar-benar bertobat jangan hanya disaat terdesak," ucap Rosti sambil menangis di depan PN Jakarta Selatan.
"Ini pernyataan sorang ibu kepada Eliezer (Bharada E) dan yang menunggung kita semua. Eliezer pakailah Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat. Anakku almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi, biarlah dia bersama Tuhan di surga," lanjut Rosti dalam rekaman video Antara.
Sebelum sidang berlangsung, memang berbagai pihak meminta majelis hakim memberikan vonis ringan kepada Richard Eliezer karena dia dinilai sebagai pembongkar peristiwa sebenarnya kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Pelaku Penculikan Anak 5 Tahun di Inuai Tertangkap, Beginilah Nasib Korbannya
Rosti dan keluarganya beserta kuasa hukum termasuk dari berbagai pihak yang meminta hakim untuk memberikan keringan terhadap Richard Eliezer.
Meski Bharada E adalah tersangka yang mengeksekusi putranya, namun Rosti menyatakan keluarga telah memberikan maaf untuk saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.