TERAS GORONTALO - Kasus pembunuhan Brigadir J berakhir happy ending. Ferdy Sambo divonis mati oleh Hakim. Sedangkan Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Perkembangan terakhir pun menggembirakan bagi khalayak. Jaksa menolak banding terhadap putusan Hakim terhadap Bharada E yang jauh lebih rendah dari tuntutan mereka.
Namun kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini bisa saja antiklimaks. Ferdy Sambo baru saja mengajukan banding.
Dari proses banding bisa keluar tiga putusan. Menolak, menerima atau ketambahan hukuman.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding
Dahlan Iskan dalam tulisannya di Disway berjudul Motif Sambo pada 15 Februari 2023 menuturkan keheranan para ahli hukum karena Ferdy Sambo dihukum tanpa menguak motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Motif kenapa Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menghabisi Brigadir J tidak terungkap disidang. Dahlan Iskan mengutip pendapat I Gede Pasek, mantan ketua Komisi III yang jadi pengacara.
"Jangan-jangan itu sebuah pintu yang bisa dibuka sewaktu-waktu untuk upaya hukum lanjutan," tulis Dahlan Iskan menirukan ucapan Pasek.
Maksudnya jelas. Ini bisa saja celah hukum yang dapat digunakan Hakim tingkat yang bakal memutuskan perkara banding Sambo.