Selanjutnya, Bharade E mengikuti sidang pelanggaran etik, yang dilaksanakan oleh Mabes Polri.
Dikutip dari akun Tiktok @Emak Online Ichad, saat putusan sidang etik kepada Bharada E yang dibacakan oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang, bahwa terduga pelanggar, masih dapat bertahan diMabes Polri."ujar Ahmad Ramadhan.
Richard dinilai, melanggar pasal 13 tahun 2003 jo, pasal 6 ayat 2 atau pasal 8, atau pasal 10 ayat 1, Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2022 , tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Sanksi administratif, bersifat mutasi dan demosi selama 1 tahun." ucap Brigjen Ahmad.
Jadi perhatian saat sidang etik berlangsung, Bharade E kembali mengenakan baju dinas Kepolisiannya.
Seperti salah satu komentar dari unggahan akun Tiktok @Emak Online Ichad.
Banyak yang terpesona dengan Bharade E memakai seragam dinasnya.
Banyak pula komentar dari para warganet +62, bersyukur atas keadilan yang didapat oleh Bharada E. ***