“Korupsi dimana-mana, birokrasi nggak efisien, hukumnya ga ditegakkan, lemah banget, suap, suap, suap duit”.
Diakhir videonya ia mengemukakan alasan terakhirnya, adanya ketergantungan di sektor pertanian yang vulnerable dan fluktuatif menjadi alasan Lampung tidak bisa berkembang.
Setelah video dirinya ramai, seorang advokat sekaligus dosen asal salah satu Universitas di Lampung melaporkan Bima ke kepolisian.
Tampak dalam caption postingan TikTok pelapor @ghinda.ansori.wayka, “harus lebih bijak bermedia sosial jika tidak mau berurusan dengan hukum”.
Bima dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU No.1 tahun 1946 & pasal 28 ayat (2) dan pasal 45 ayat (2) sementara Bima diketahui mendapatkan protection visa atau perlindungan dari Negara Australia yang memungkinkan Bima mendapat hak perlindungan alias sudah menjadi kewarganegaraan tetap Australia.***