Terkait Masalah Asmara Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa, Sang Ayah Juga Diduga Terlibat Lakukan Intimidasi

- 26 April 2023, 12:24 WIB
Video kekerasan anak perwira polisi kepada mahasiswa Ken Admiral
Video kekerasan anak perwira polisi kepada mahasiswa Ken Admiral /Tangkap Layar Instagram Majeliskopi8/

TERAS GORONTALO- Media sosial dibuat heboh dengan beredarnya video kekerasan terhadap seorang mahasiswa oleh anak perwira polisi.

Diketahui pelaku anak perwira polisi yang berinisial AH tersebut melakukan penganiyaan terhadap mahasiswa yang bernama Ken Admiral.

AH yang diketahui merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan mantan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Baca Juga: Luffy Berduka, Garp Tewas di Hachinosu, Kurohige Tak Berdaya di Hadapan Bogard

Dilansir dari akun Instagram Majeliskopi8, ayah pelaku, seorang periwa polisi diduga turut mengintimidasi dengan mengambil senapan laras panjang saat korban meminta ganti rugi atas perusakan spion mobil dan penganiayaan oleh pelaku. 

Penganiayaan sendiri menurut informasi dari akun twitter mazzini. gsp dilakukan pada 21 Desember 2022, dan sudah ditangani kasusnya oleh Polrestabes medan namun hingga kini diduga belum tuntas. 

Sementara penganiayaan Mario Dandy pada bulan Februari 2023 sudah dalam proses persidangan. 

Baca Juga: Viral, Twitter Mendadak Beri Centang Biru ke Akun Artis yang Sudah Meninggal

Kasus penganiayaan di medan ini nampaknya tidak terekspos dipublik karena kita lihat rekam jejak digitalnya tidak ada.

Menariknya, setelah kasus ini terungkap ke publik  Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Umum langsung mengambil alih dua laporan atas kasus penganiayaan tersebut.  

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Petunjuk One Piece 1080: Aokiji Ternyata Adalah Wakil Panglima Pasukan Revolusi!

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," ucap Sumaryono dikutip, pada Rabu 26 April 2023.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," tambahnya.

Polda Sumut juga bakal melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," ujarnya.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," tandasnya.  

Terkait motif, diduga motifnya soal masalah asmara.***



Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah