Terbongkar! Alasan Dokter Gigi di Bali Lakukan Aborsi ke 1.388 Perempuan, Pelanggan Anak SMA Hingga...

- 17 Mei 2023, 11:18 WIB
Terbongkar! Alasan Dokter Gigi di Bali Lakukan Aborsi ke 1.388 Perempuan, Pelanggan Anak SMA Hingga...
Terbongkar! Alasan Dokter Gigi di Bali Lakukan Aborsi ke 1.388 Perempuan, Pelanggan Anak SMA Hingga... /

TERAS GORONTALO - Polda Bali baru saja membongkar praktik ilegal aborsi kepada ribuan perempuan.

Praktik ilegal tersebut di lakukan oleh seorang dokter gigi yang juga merupakan mantan narapidana.

Praktik aborsi yang dilakukan sudah berlangsung sejak tahun 2006 hingga 2023 atau sekitar 17 tahun dengan pelanggan yang tidak hanya pelajar.

Baca Juga: Eiichiro Oda Ungkap Masa Lalu Gorosei di One Piece, Ternyata Mantan Ksatria Dewa, Holy Knight

Tidak main main, praktek aborsi yang dilakukan belasan tahun tersebut memiliki daftar list hingga mencapai kurang lebih 1.338 pelanggan.

Dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara memiliki alasan mengapa dirinya melakukan profesi tersebut.

Melansir dari Antaranews Bali, tersangka melakukan hal tersebut karena alasan kasian dengan masa depan pelanggannya.

Baca Juga: Honda BeAT Street 2023 Hadir, Simak Klasifikasi dan Harga Terbarunya Dipasaran

"Alasan nya karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali AKBP Ranefli Dian Candra.

Tidak hanya anak SMA atau pelajar, dokter gigi yang tidak terdaftar dalam Ikatan Dokter Indonesia atau IDI ini juga memiliki pelanggan korban pemeriksaan.

Menurut keterangan Ranefli, tarif yang dipatok untuk aborsi adalah kurang lebih 3,8 juta untuk setiap pasien.

Baca Juga: Oda Akhirnya Konfirmasi di One Piece 1084, Gorosei Tidak Abadi! Luffy Ditakdirkan Menang di Egghead

Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara melakukan tindakan aborsi kepada pasien yang rata rata belum ada janin.

"Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal 2-3 Minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi, itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di kloset," Tambah Ranefli.

Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pasien sebelum melakukan aborsi.

Sebelumnya, dokter gigi I Ketut Arik Wiantara diketahui melakukan praktiknya selama 3 kali dan ditangkap pada 2006 dan dikurung dalam penjara selama 2,5 tahun.

Tidak berhenti disitu, praktik pun dilanjutkan pada 2009 kemudian ditangkap kembali dengan tahanan selama 6 tahun lama nya.

Polisi melakukan penelusuran dan pembekukan terhadap tersangka pada 8 Mei 2023,setalah mendapat informasi adanya iklan serta informasi di website berlokasi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Dokter Gigi I ketut Arik Wiantara ditahan di rumah tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, hingga denda 10 Milyar Rupiah.***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x