TERAS GORONTALO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melakukan eksekusi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah penanggulangan bencana banjir di Manado, Jumat 16 Juni 2023.
Ir. Yenni Siti Rostiani MPA (YSR) disebut sebagai terpidana, dalam kasus Tipikor dana hibah penanggulangan bencana banjir di Kota Manado, pada tahun 2014 silam.
Kepala Kejari Manado, Wagiyo SH MH mengungkapkan bahwa ini merupakan tahap pertama melakulan eksekusi, terhadap denda serta uang ganti rugi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Tobayagan Dihantam Banjir Akibat PETI, Aparat Hukum Belum Bertindak
Denda diperkirakan sebesar Rp400 juta dan uang ganti rugi, sebesar Rp1,360 miliar yang akan diserahkan langsung ke Bank BRI.
"Total keseluruhan uang yang disetorkan hari ini ke rekening penerimaan negara melalui Bank BRI adalah sebesar Rp. 1.760.000.000," ujar Wagiyo.
YSR diketahui adalah Direktur Utama PT. Kogas Driyap Konsultansi yang sempat diadili, karena melakukan penyimpangan dana dalam kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Konsultansi manajemen INSITU setelah banjir di Manado.
Baca Juga: Terungkap Fakta Dibalik Lagu Aldi Taher untuk Lionel Messi yang Diunggah Akun Instagram resmi FIFA
Penyimpangan dana dalam kegiatan yang dilakukan YSR, berasal dari dana hibah penanggulangan bencana banjir Kota Manado tahun 2014, pada periode Juli 2015 hingga Desember 2016.