Tidak hanya itu, Bahrada E juga mengaku dalam kondisi stabil dan tidak kurus atau gemukan meskipun berada dalam tahanan.
Bharada E ditahan setelah terseret dalam kasus kematian Brigadir J yang melibatkan jendral bintang 3 ,Ferdy Sambo dan beberapa terdakwa lainnya pada 8 Juli tahun 2022 lalu.
Melansir dari Antaranews, sebelumnya Bharada E menjadi sosok yang pertama kali menerima putusan dibandingkan beberapa terdakwa lainnya.
majelis hakim yang siketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap t Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan, dipotong masa selama tahanan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pelanggaran di pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, bahwa Bharada E mulai ditahan sejak berstatus tersangka pada awal Agustus 2022.
Meskipun demikian, beberapa aspek mulai dari prilaku baik dan lain sebagainya bisa membuat Bharada E membuat masa tahanan lebih sedikit.***