Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipangkas, Berikut Putusan Lengkapnya

- 9 Agustus 2023, 17:00 WIB
Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding
Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding /PMJNews/

TERAS GORONTALO - Setelah menganulir hukuman mati bagi Ferdy Sambo (FS), Mahkamah Agung (MA) juga memangkas masa hukuman untuk Istri FS atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

MA yang telah membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur, istri Ferdy Sambo diturunkan menjadi 10 tahun.

Dengan kata lain bahwa Mahkamah Agung (MA) juga memangkas hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi (PC) dari asalnya 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.

Baca Juga: Viral! Artis Ini Kaget Temukan Sekolah Internasional yang Dukung LGBT di Indonesia

Diketahui, FS dan PC pada tahun 2022 lalu menjadi perhatian publik tanah air dan viral atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan pribadi mereka berdua yaitu Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J)

Dalam sidang yang digelar secara tertutup, PC hanya menjalankan masa hukuman 10 tahun, setelah MA memutuskan memangkaa masa tahanan bagi PC 10 tahun.

"Keputusan dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi hasil keputusan sidang kasasi MA.

Baca Juga: Jadi Ladang Gali Cuan, Ruben Onsu Sukses Jual Lebih dari 100 Ribu Produk dalam Sehari di Shopee Live!

Dalam sidang kasus Ferdy Sambo cs, MA menurukan lima hakim sekaligus. Ketua Hakim Suhadi dibantu empat hakim anggota, di antaranya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Sidang tertutup MA berlangsung selama sekitar empat jam, sejak pukul 13.00 WIB sampai sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam sidang kasasi MA ini, terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruangan.

Dilangsir dari Pikiran Rakyat, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah rampung menggelar sidang kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak kasasi penuntut umum dan Ferdy Sambo. Tetapi, MA memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan Sambo.

“Amar putusan kasasi. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” demikian dikutip dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana maka Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya, Sambo dijatuhi vonis mati.

“Pidana penjara seumur hidup,” tulis Mahkamah Agung.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 diadili ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.

Sebagai informasi, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelum ini menolak banding Ferdy Sambo pada Rabu 12 April 2023 lalu. Ferdy Sambo melakukan banding karena tidak terima divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menetapkan Ferdy Sambo tetap divonis mati. Namun, MA dengan wewenangnya menyatakan bahwa Sambo kini lolos dari jeratan hukuman tersebut. ***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x