Sebelumnya,Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Indradi menuturkan PD melakukan aksi keji tersebut diduga karena rasa cemburu kepada sang istri.
Hal itu yang membuat PD menjadi gelap mata hingga menganiyaya sang istri dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu.
Setelah nya, PD kemudian melakukan pembunuhan kepada 4 anaknya dan berencana mengakhiri hidup nya sendiri dengan melukai bagian tubuhnya.
P membunuh empat anak kandungnya yakni berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu, 3 Desember 2023.
Hingga kini, pihak kepolisian juga sudah mengantongi berbagai jejak mulai dari tulisan berdarah hingga barang bukti serta 12 saksi.
Barang bukti diantaranya merupakan laptop dan HP yang diduga digunakan PD untuk merekam sebelum pembunuhan terjadi.
AKBP Bintoro dan para tim nya sedang mendalami apa maksud dan tujuan PD merekam menggunakan laptop dan HP.
Dalam kejadian tragis tersebut, PD yang kini sudah di tetapkan sebagai tersangka terancam penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Melalui Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, ancaman tersebut diberikan berdasarkan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.***