Tertipu Aplikasi Perjodohan Online, Wanita Asal Jawa Timur Gagal Nikah dan Rugi Puluhan Juta

- 4 Januari 2024, 16:10 WIB
Tertipu Aplikasi Perjodohan Online, Wanita Asal Jawa Timur Gagal Nikah dan Rugi Puluhan Juta
Tertipu Aplikasi Perjodohan Online, Wanita Asal Jawa Timur Gagal Nikah dan Rugi Puluhan Juta /Pixabay/

TERAS GORONTALO - Modus penipuan aplikasi perjodohan online kembali terjadi dan merugikan korban dengan inisial KTN senilai puluhan juta rupiah.

Dilansir Teras Gorontalo dari Antara, kasus penipuan itu disampaikan AKBP Gathut Bowo Supriyono selaku Kapolres Trenggalek, Jawa Timur melalui siaran pers pada Rabu, 3 Januari 2024.

"Pelaku berinisial DFA, warga Bantul, DIY. Yang bersangkutan sudah kami tangkap setelah mendapat aduan dari korban," ungkap Kapolres.

Pada siaran pers tersebut, Kapolres juga menjelaskan modus yang dilakukan pelaku untuk menipu dan menguras korban dengan cara memanfaatkan aplikasi perjodohan online.

Tidak hanya itu, untuk melancarkan aksinya dan meyakinkan keluarga korban, DFA juga mengaku sebagai petugas BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).

Berdasarkan pengakuan KTN, dengan cara itu pelaku berhasil memikat korban dan mereka membangun hubungan kekasih hingga mengarah pada pembahasan pernikahan.

Namun dalam proses menuju pelaminan, DFA mulai sesekali memeras korban dengan modus untuk biaya adopsi anak, KTN curiga dengan aksi pelaku tetapi dia tetap meyakinkan korban untuk menikahinya.

"Kepada korban, DFA mengaku uang itu diperlukan untuk biaya mengangkat anak adopsi, ketika korban mulai curiga, lagi-lagi DFA meyakinkan korban akan menikahinya," jelas Gathut.

Korban juga terpengaruh dengan modus pelaku yang datang ke rumah KTN untuk berkenalan dengan orang tuanya pada Oktober 2023, pelaku juga berjanji akan datang lagi bersama keluarga besar untuk melamar KTN.

"Pelaku menjanjikan akan datang lagi bersama keluarga besarnya dengan maksud melamar pada 1 Januari 2024," ujar Kapolres.

Karena yakin dengan modus pelaku, KTN bersama keluarganya sudah mempersiapkan proses lamaran, tetapi DFA tidak kunjung datang hingga pada waktu yang telah ditetapkan bersama.

Korban pun mencoba menghubungi DFA tetapi dia selalu menenangkan korban dengan alasan masih terjebak macet dan terkena razia, karena merasa ditipu korban melaporkan kasus tersebut kepada Polisi.

"Curiga, keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panggul," jelas Kapolres.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak menangkap pelaku DFA dan diproses secara hukum, segala atribut dan pekerjaan pelaku hanyalah tipuan untuk mengelabuhi korban bersama keluarganya.

Kapolres Trenggalek juga menyampaikan berdasarkan penyelidikan, uang yang dikuras pelaku kepada korban digunakan untuk trading, atas perbuatanya itu, DFA dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

"Rupanya uang yang diminta oleh pelaku itu digunakan untuk trading, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tutup Kapolres Gathut Supriyono.***

 

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x