NEKAT, Pelakor Sadis Bunuh Istri Sah Hanya Karena Suaminya Lakukan Hal Ini

- 18 Januari 2024, 20:42 WIB
NEKAT, Pelakor Sadis Bunuh Istri Sah Hanya Karena Suaminya Lakukan Hal Ini
NEKAT, Pelakor Sadis Bunuh Istri Sah Hanya Karena Suaminya Lakukan Hal Ini /

TERAS GORONTALO -- Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelakor terhadap istri sah baru-baru ini ramaikan pemberitaan publik.

Seorang wanita bernama Siti Muaminah ditemukan tak bernyawa, diduga kuat mengalami pembunuhan yang dilakukan oleh pelakor.

Siti Maimuna ditemukan tewas di dalam kamarnya sendiri dengan luka disekujur tubuhnya akibat benda tajam.

Siti Muaminah merupakan istri sah yang diduga di bunuh oleh pelakor yang telah lama menjalin hubungan dengan suaminya.

Adapun orang ketiga yang menjadi pelakor tersebut adalah seorang gadis berinisal F.

AKBP Sigit Nusiyo selaku Kasat Reskrim telah mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelakor terhadap istri sah tersebut.

“Untuk motifnya cemburu, tersangka ini sakit hati karena rasa cintanya diabaikan oleh suami korban” ungkap Sigit saat melakukan konferensi pers, seperti yang dikutip Teras Gorontalo dari siaran langsung dari akun Instagram Polres Sampang pada 18 Januari 2024.

Tim gabungan Sat. Reskrim Polres Sampang bersama Unit Reskrim Polsek Omben pun mengamankan pelakor yang tega bunuh istri sah tersebut pada 15 Januari 2024.

Tim menangkap pelakor di Dusun Lor Desa Karanggayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Jawa Timur.

Siti Maimuna selaku istri sah saat ini berusia 30 tahun dan tinggal di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

Sementara pelakor berinisial FT masih berusia 23 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan adalah sebuah clurit.

Barang bukti tersebut yang digunakan oleh pelakor untuk membunuh istri sah bernama Siti Maimuna.

Tak hanya itu, Tim Gabungan juga berhasil temukan pakaian yang digunakan oleh pelakor saat melancarkan aksinya.

Padahal pakaian tersebut sudah dibuang disemak belukar tepat dibelakang rumah pelakor tersebut.

Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan pelakor terhadap istri sah itu dilakukan pada Selasa, 9 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB dirumah Siti Maimuna sendiri.

Dari keterangan Kasi Humas Polres Sampang saat Konferensi Pers mangatakan bahwa pelakor berinisial FT tega membunuh istri sah dengan cara yang sadis yaitu membacokkan sejata tajam jenis celurit ke tubuh korban secara berulang hingga tewas.

Sebelumnya diketahui bahwa FT sudah menjalin hubungan terlarang dengan suami Siti Maimuna selama 2 tahun terakhir.

Hubungan terlarang antara keduanya pun sudah diketahui oleh kedua pihak keluarga.

Hingga keluarga melakukan upaya untuk bisa memperbaiki hubungan sang suami dengan istri sah dan memutuskan pelakor inisial FT.

Setelah keluarga berunding, sang suami pun kembali kepada istri sah dan berjanji akan memperbaiki hubungan demi kedua buah hati mereka.

Merasa sakit hati akibat pulang ke pangkuan istri sah, pelakor kemudian membuat rencana membunuh istri sah.

Atas perbuatannya tersebut, FT kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya 20 tahun penjara.

Itulah kejadian yang berhasil diungkap oleh Tim Gabungan dimana pelakor membunuh istri sah secara sadis. ***

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Instagram Polres Sampang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x