FAKTA TERBARU! Polisi Dalami Kejiwaan Aning, Nekat Mutilasi Bocah 8 Tahun Karena Terobsesi Film Psikopat!

- 20 Januari 2024, 19:44 WIB
FAKTA TERBARU! Polisi Dalami Kejiwaan Aning, Nekat Mutilasi Bocah 8 Tahun Karena Terobsesi Film Psikopat!
FAKTA TERBARU! Polisi Dalami Kejiwaan Aning, Nekat Mutilasi Bocah 8 Tahun Karena Terobsesi Film Psikopat! /

 

TERAS GORONTALO - Fakta terbaru mengenai kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Boltim terungkap, terobsesi dengan film psikopat, polisi dalami kejiwaan Aning.

Polisi mengungkap fakta terbaru mengenai AM alias Aning alias Arnita Mamonto, pelaku pembunuhan mutilasi bocah 8 tahun di Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Ternyata, selain dorongan ingin menguasai perhiasan emas milik korban, Aning nekat melakukan perbuatan sadis karena terobsesi dengan film berbau psikopat.

 Baca Juga: Polisi Ungkap AM Miliki Gaya Hidup Hedon, Kenali Ciri Orang Hedonisme

Diungkap oleh Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, aksi mutilasi yang dilakukan Aning terindikasi lantaran sering menonton film-film yang memperlihatkan adegan-adegan mutilasi.

"iya benar, seperti apa yang disampaikan kapolres," ujar Kasar Reskrim AKP Denny Tampenawas saat dikonfirmasi Teras Gorontalo, Sabtu malam, 20 Januari 2024.

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman atas kejiwaan Aning dengan mendatangkan psikolog.

Baca Juga: Tak Sebanding Dengan Nyawa, Segini Harga Emas Diincar AM Milik Bocah 8 Tahun Asal Boltim

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil meringkus tersangka pembunuhan bocah 8 tahun di Boltim yang sebelumnya sempat dikabarkan hilang.

Bocah perempuan tersebut ditemukan dalam keadaan mengenaskan dengan kepala yang telah terpisah dari tubuhnya.

Adalah Aning, tante korban yang tega memutilasi ponakannya sendiri.

Baca Juga: Pengakuan AM, Pelaku Pembunuhan Anak 8 Tahun di Boltim, Korban Teriak Bunda Sebelum Digorok

Terungkap, Aning tega menggorok leher bocah perempuan tersebut hingga putus lantaran gelap mata dengan perhiasan emas yang digunakan korban.

"Telah direncanakan sebelumnya, dengan maksud agar pelaku dapat mengambil perhiasan emas korban tanpa diketahui orang lain," ujar Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, dalam konferensi pers Jumat, 19 Januari 2024.

Kapolres Boltim menuturkan, Aning telah menyusun rencana agar dapat menguasai perhiasaan emas milik korban dengan cara menghabisi nyawa korban.

"pelaku mengajak korban untuk mengambil sayur dibelakang rumah," tutur Kapolres Boltim.

Aning yang telah membawa sebilah pisau, langsung melancarkan aksi sadisnya ketika tiba di lokasi yang dinilainya sulit untuk dijangkau orang lain.

"pelaku menutup mulut korban dan menggorok leher korban dari samping kiri dan kanan sehingga putus dan kemudian menjatuhkan kepala korban kedalam selokan," lanjutnya.

Aning lalu melucuti perhiasan emas berupa kalung, cincin dan gelang dari tubuh korban untuk kemudian dibawah pulang.

Di mana setelahnya, Aning membawa perhiasan emas tersebut ke sebuah toko emas di desa Tutuyan II, Boltim untuk dijual.

"hasil penjualan perhiasan emas tersebut berjumlah tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu," terang Kapolres.

Uang tersebut langsung dibelanjakan Aning untuk membeli gelang emas dari toko yang sama, Handphone, serta berbagai keperluan lainnya.

Atas aksinya, pelaku dijerat dengan pasal 40 KUHP subsider 365 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dengan ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Boltim.***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah