Disangkakan dengan Dakwaan Subsideritas Hukuman Mati Menanti Aning, Dijerat Pasal Ini

- 20 Januari 2024, 21:05 WIB
Disangkakan dengan Dakwaan Subsideritas Hukuman Mati Menanti Aning, Dijerat Pasal Ini
Disangkakan dengan Dakwaan Subsideritas Hukuman Mati Menanti Aning, Dijerat Pasal Ini /

TERAS GORONTALO -- Pasca ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bocah asal Kabupaten Bolaang Mongondow (Boltim), AM alias Aning, didakwa dengan dakwaan subsideritas hingga dijerat dengan 3 pasal.

Diketahui Aning murni melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian hingga dirinya didakwa dengan dakwaan subsideritas.

Motif pembunuhan yang dilakukan Aning telah diungkap oleh Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Timur dalam konferensi pers pada Jumat, 19 Januari 2024.

Polisi menetapkan Aning sebagai tersangka pembunuhan berencana agar tersangka dapat melakukan pencurian.

Adapun barang yang dicuri usai melakukan pembunuhan berencana tersebut adalah satu set perhiasan emas milik bocah asal Botim.

Setelah melakukan pembunuhan berencana dan pencurian, tersangka AM kemudian pulang untuk melanjutkan aksinya.

Satu set perhiasan milik bocah asal Boltim itu kemudian dibawah ke salah satu Toko Emas Logam Mulia Tutuyan untuk dijual.

“(Menurut saksi) Ada seorang ibu berambut pirang yang tidak dikenal dan membawa seorang anak balita laki-laki pada sore hari sekitar pukul 12.30 WITA, ada menjual kalung emas dan sudah dibayar seharga Rp.3.670.000.” ucap Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas saat konferensi pers di kantor Mapolresta Boltim dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 19 Januari 2024.

Dari hasil penjualan perhiasan emas milik korban, tersangka AM kemudian membeli dua buah cincin emas yang sama dan juga membeli kebutuhan lainnya.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x