Miliki Tanah 12 Miliar, Intip Kekayaan Bupati Labuhan Batu Erik Adrata Ritonga Sebelum di OTT KPK

- 21 Januari 2024, 05:00 WIB
Miliki Tanah 12 Miliar, Intip Kekayaan Bupati Labuhan Batu Erik Adrata Ritonga Sebelum di OTT KPK
Miliki Tanah 12 Miliar, Intip Kekayaan Bupati Labuhan Batu Erik Adrata Ritonga Sebelum di OTT KPK /

TERAS GORONTALO -- Bupati Labuhan Batu, Erik Adrata Ritonga memiliki kekayaan mentereng menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Erik Adrata Ritonga terakhir melaporkan jumlah kekayaan miliknya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 21 Maret 2023 dengan jenis laporan periodic 2022.

Diketahui bahwa Bupati Labuhan Batu Erik Adrata Ritonga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasca mereka lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, jumlah kekayaan Bupati Labuhan Batu Erik Adrata Ritonga pun menjadi sorotan public.

Bupati Labuhan Batu ini diduga telah menerima suap uang sebesar 1,7 miliar rupiah.

Erik Adrata Ritonga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 9 orang lainnya.

Pasca penetapan, KPK langsung menahan 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang salah satunya adalah Bupati Labuhan Batu Erik Adrata Ritonga.

KPK melakukan penahanan kepada para tersangka 20 hari pertama terhitung sejak 12 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK.

Dikutip dari laman resmi KPK, Bupati Labuhan Batu Erik Adrata Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: LHKPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x