Polri Bakal Hadapi Praperadilan dari Aiman Witjaksono Soal Penyitaan HP

- 6 Februari 2024, 20:43 WIB
Aiman Witjaksono/
Aiman Witjaksono/ /X @AimanWitjaksono

TERAS GORONTALO -- Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengataiak pengajuan itu hak Aiman Witjaksono sebagai saksi.

"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," ujar Ade Safri Simanjuntak, seperi dilansir

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri juga mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadapi gugatan Aiman Witjaksono tersebut.

"Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan permohonan gugatan Aiman WItjaksono diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Djuyamto.

Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal Delta Tama untuk menyidangkan perkara ini. Adapun jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin, 19 Februari 2024

"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024,” imbuh Djuyamto. ***

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x