Viral! Kekasih Artis Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi Terkait Kasus Kematian Dante

- 9 Februari 2024, 16:25 WIB
YA tersangka pembunuhan anak Tamara Tyasmara dibawa ke Polda Metro Jaya.
YA tersangka pembunuhan anak Tamara Tyasmara dibawa ke Polda Metro Jaya. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

TERAS GORONTALO - Kematian anak dari artis Tamara Tyasmara yang tragis telah mengguncang banyak orang.

Kepergian anak laki-laki Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang lebih dikenal sebagai Dante, yang berusia 6 tahun, akibat tenggelam di Kolam Renang Duren Sawit, pada Sabtu 27 Januari 2024 telah menyisakan duka yang mendalam.

Kematian seorang anak selalu menjadi pukulan berat bagi orang tua dan keluarga.

Bagi Tamara Tyasmara, kehilangan Dante bukan hanya sekadar kehilangan, tetapi juga merupakan pukulan emosional yang mendalam.

Seperti halnya dengan kebanyakan orang tua, perasaan bersalah dan kehilangan akan menjadi beban berat yang sulit untuk diatasi.

Kekasih Tamara Jadi Tersangka
Kekasih dari artis Tamara Tyasmara, yang dikenal dengan inisial YA, telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang lebih dikenal sebagai Dante (6).

Dikutip Teras Gorontalo dari laman Antara, Kekasih dari Tamara Tyasmara menjadi tersangka setelah Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dirinya.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 9 Februari 2024.

Dugaan penyebab kematian Dante adalah tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada hari Sabtu, 27 Januari 2024.

Ade menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di rumahnya, yang terletak di kawasan Pondok Kelapa.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan, " katanya.

Pada hari Kamis, 8 Februari 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang lebih dikenal sebagai Dante (6).

"Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi di Jakarta.

Gelar perkara ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima hasil dari pemeriksaan forensik medis terkait ekshumasi atau penggalian dari kuburan korban, serta hasil dari pemeriksaan forensik digital berupa rekaman dari kamera pengawas (CCTV).

"Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian 'scientific crime investigation' (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus tersebut.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, setelah timnya melakukan gelar perkara pada hari Selasa, 6 Februari 2024.

"Kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu 7 Februari 2024.***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x