Wajib! Mulai Oktober 2024, Semua Produk Pangan Harus Sertifikasi Halal

- 9 Februari 2024, 22:00 WIB
Wajib! Mulai Oktober 2024, Semua Produk Pangan Harus Sertifikasi Halal
Wajib! Mulai Oktober 2024, Semua Produk Pangan Harus Sertifikasi Halal /

TERAS GORONTALO -- Perlu diketahui oleh seluruh pelaku usaha pengolahan pangan bahwa mulai 17 Oktober 2024 seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan aturan tersebut maka produk pangan yang beredar dipasaran dan belum memiliki sertifikat halal sampai pada tanggal yang telah ditentukan akan dikenai sanksi.

Sanksi yang akan dekenakan tentu berdasarkan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 berupa peringatan tertulis, denda administratif, penarikan barang dari peredaran pasar, Pembekuan Operasional hingga yang paling parah bisa dikenai denda maksimal Rp2 miliar.

Berdasarkan regulasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong pada produk makanan dan minuman.

Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Dalam aturan tersebut, ke tiga kelompok produk yang telah disebutkan juga sudah diuraikan turunan dan jenis produknya secara jelas dan lengkap.

Peraturan ini tentunya juga berlaku untuk semua kategori pelaku usaha baik yang diproduksi oleh perusahaan besar, perusahaan menengah, perusahaan kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan semuanya sama dan dikenai ketentuan kewajiaban untuk melakukan sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan.

BPJPH menyediakan dua mekanisme pengurusan sertifikasi halal, terdiri dari pendaftaran regular dan pernyataan pelaku usaha (selfdeclare), untuk biaya sertifikasi halal secara regular diwajibkan kepada kelompok usaha besar dan menengah dengan biaya pendaftaran sebesar Rp650.000,- dan bebas biaya untuk skema pendaftaran selfdeclare untuk pelaku usaha kategori mikro kecil (UMK).

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x