Pegawai KPK Terjaring Pungli Disanksi Kode Etik Plus Kena Mutasi

- 16 Februari 2024, 22:46 WIB
Pegawai KPK Terjaring Pungli Disanksi Kode Etik Plus Kena Mutasi
Pegawai KPK Terjaring Pungli Disanksi Kode Etik Plus Kena Mutasi /

TERAS GORONTALO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rotasi terhadap puluhan pegawai yang terlibat kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan sidang etik Dewas KPK.

"Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 16 Februari 2024, seperti dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News.

"Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Insan KPK," sambungnya.

Tak sampai di situ, Ali mengungkapkan pihaknya juga melakukan langkah-langkah antisipatif lain agar kasus-kasus serupa tak terjadi lagi di masa datang. Salah satunya dengan melakukan revisi pengelolaan Rutan KPK.

"KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya," tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan. Total ada 90 pegawai yang menjalani persidangan.

"Keseluruhan pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis, 15 Februari 2024.

"Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa," sambungnya.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x