Apa Syarat PSU Pemilu 2024?

- 20 Februari 2024, 14:54 WIB
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 terkait PSU di beberapa TPS di Kota Serang.
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 terkait PSU di beberapa TPS di Kota Serang. /Kabar Banten

TERAS GORONTALO- Isu pemilihan suara ulang (PSU) di Pemilu 2024 semakin ramai diperbincangkan.

Bahkan PSU di Pemilu 2024 menjadi pokok pembahasan baik dalam kelompok masyarakat hingga di media sosial.

PSU memang sering terjadi di beberapa TPS daerah-daerah pemilihan yang ada di Indonesia.

Ada berbagai penyebab sehingga pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan.

Apa syarat PSU?

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bab IX telah tercantum syarat pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang dn rekapitulasi suara ulang.

dalam pasal 372 UU No 7 2017, pemungutan suara ulang (PSU) di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunkan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Pada pasal 376, PSU di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x