Fantastis! Inilah Gaji dan Tunjangan Hillary Brigitta Lasut Jika Terpilih Jadi Anggota DPR RI

- 20 Februari 2024, 22:00 WIB
Fantastis! Inilah Gaji dan Tunjangan Hillary Brigitta Lasut Jika Terpilih Jadi Anggota DPR RI
Fantastis! Inilah Gaji dan Tunjangan Hillary Brigitta Lasut Jika Terpilih Jadi Anggota DPR RI /

TERAS GORONTALO - Hillary Brigitta Lasut atau HBL adalah seorang politikus muda yang patut diacungi jempol dalam dunia politik di Indonesia.

Lahir di Manado pada tahun 1996, HBL memiliki semangat dan dedikasi yang tinggi untuk memberikan perubahan positif dalam dunia politik di tanah air.

HBL merupakan mantan anggota DPR RI periode 2019-2023, ia kini mencalonkan diri lagi pada pemilu 2024 sebagai caleg DPR RI dapil Sulut.

Berbicara tentang anggota DPR RI, Berapa sih Gaji Anggota DPR RI? dan apa saja tunjangan yang didapatkan? Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang Teras Gorontalo rangkum untuk anda.

Gaji anggota DPR RI
Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya telah diatur dalam surat edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji pokok anggota DPR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 dari peraturan tersebut berisi tentang besaran gaji pokok anggota DPR yaitu :

1. Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,
2. Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
3. Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatannya.

Tunjangan anggota DPR RI
1. Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
Asisten anggota Rp 2.250.000.

2. Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
Tunjangan PPh Rp 2.699.813.

3. Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:
Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.

4. Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.

5. Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.

***

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah