Polres Kediri Gelar Rekonstruksi Kasus Viral Penganiayaan Bintang di Pesantren, 4 Pelaku Lakukan Hal Ini

- 2 Maret 2024, 22:00 WIB
Polres Kediri Gelar Rekonstruksi Kasus Viral Penganiayaan Bintang di Pesantren, 4 Pelaku Lakukan Hal Ini
Polres Kediri Gelar Rekonstruksi Kasus Viral Penganiayaan Bintang di Pesantren, 4 Pelaku Lakukan Hal Ini /

TERAS GORONTALO -- Kasus viral penganiayaan dengan korban Bintang Bilqis Maulana di Pesantren Kediri akhirnya sudah pada tahap rekonstruksi.

Pada tanggal 02 Maret 2024 pukul 10:00 WIB, Polres Kediri menggelar rekonstruksi dengan 4 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Bintang.

Rekonstruksi sendiri merupakan reka ulang suatu adegan kejahatan untuk digunakan sebagai penyelidikan.

4 tersangka dalam kasus penganiayaan Bintang di Pesantren merupakan senior dari Korban.

Tersangka dalam kasus viral penganiayaan di Pesantren ini yaitu MN yang berusia 18 tahun, MA berusia 18 tahun, AF 16 tahun dan AK 17 tahun.

Berdasarkan hasil rekontruksi yang dilakukan oleh Polres Kediri, ternyata terdapat 3 kali kejadian penganiayaan.

Masing masing dari 3 kejadian tersebut terdapat 3 adegan, 12 adegan, dan 40 adegan penganiyaan kepada Bintang sebagai korban penganiayaan di Pesantren yang viral.

AKBP Bramastyo Priaji Kapolres Kediri mengatakan jika dari hasil rekonstruksi yang telah dilakukan oleh Polres Kediri, masing-masing dari tersangka memiliki perannya sendiri dalam pengeroyokan tersebut.

Penganiayaan yang dilakukan secara keroyok tersebutlah yang menjadi penyebab kematian Bintang Bilqis Maulana.

Diketahui juga jika para tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong tanpa menggunakan senjata lain.

"Sementara ini keterangannya menggunakan tangan kosong, hal ini sesuai keterangan yang kita terima dari dokter yang memeriksa luka korban," ujar Kapolres Kediri.

Luka yang didapatkan korban penganiayaan di Pesantren Kediri ini juga banyak terdapat pada bagian tubuh separuh ke atas.

Sementara itu diketahui motif penganiayaan para tersangka sementara ini karena salah paham dan rasa kesal akibat korban serong mengeluhkan kondisi pesantren pada keluarganya.

Diketahui juga selain dihadiri oleh tersangka, rekonstruksi penganiayaan Bintang di Pesantren yang dilakukan oleh Polres Kediri juga dihadiri pihak saksi dari Pesantren dan penasihat hukum dari tersangka juga Jaksa Kabupaten Kediri. ***

 

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x