TERAS GORONTALO - Terjadi kasus pemerkosaan di Minut dengan korban seorang anak 14 yang namanya disamarkan menjadi Mawar sampai hari ini masih dalam tahap penyelidikan.
Diketahui jika Korban mengalami kekerasan seksual jenis pemerkosaan yang dilakukan oleh 9 orang terduga pelaku.
Kejadian tersebut terjadi sejak bulan November 2023 sampai pada awal bulan Januari sampai akhirnya kasus tersebut diketahui oleh keluarga korban.
Diketahui jika korban akhirnya menceritakan kejadian pemerkosaan yang dialaminya pada sang ibu pada tanggal 7 Januari.
Setelah mengetahui hal tersenut, pada tanggal 11 Januari akhirnya keluarga korban melaporkan pemerkosaan tersebut pada pemerintah desa, P3A Minut, dan Polres Minut.
Korban juga telah melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Korban juga telah melakukan konseling dengan psikolog dari PPPA Sulut pada tanggal 31 Januari.
Dari hasil konseling tersebut menjelaskan bahwa korban mengalami kekerasan seksual pemerkosaan yang dilakukan tujuh orang (pada saat itu korban masih mengakui 7 pelaku).
Korban tidak berdaya saat pelaku melakukan kekerasan seksual pemerkosaan tersebut, terlebih lagi dilakukan secara berulang.
Dan pada 7 Februari 2024 Kuasa Hukum mengirimkan Surat Permohonan
Percepatan Penanganan Perkara LP/B/19/12024/I2024/SPKT/Polres
Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara, ke Polres Minut dengan tembusan
Polri, Polda Sulut, Menteri PPPA, Komisi Perlindungan Anak, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban.
Para 9 orang terduga pelaku diketahui 4 diantaranya masih berusia anak dan 5 diantaranya orang dewasa.
5 orang dewasa terduga pelaku pemerkosaan anak di Minut tersebut diketahui memiliki inisial AL, AP, GG, K, dan JK.
Diketahui juga kuasa hukum dari korban juga awalnya mendapatkan kendala penyidik yang tidak profesional sampai akhirnya penyidik kasus pemerkosaan di Minut kemudian diganti.***