KPK Ingatkan kewajiban, Caleg Terpilih Harus Melaporkan Harta Kekayaan

- 4 April 2024, 08:00 WIB
KPK Ingatkan kewajiban, Caleg Terpilih Harus Melaporkan Harta Kekayaan
KPK Ingatkan kewajiban, Caleg Terpilih Harus Melaporkan Harta Kekayaan /


TERAS GORONTALO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kewajiban pelaporan ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 6 Tahun 2024.

Sebagai mana, yang dilansir Pikiran Rakyat BMR dari Antara, bahwa setiap caleg harus melaporkan harta kekayaannya di KPK.

"Peraturan tersebut mewajibkan caleg terpilih, baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk menyerahkan LHKPN ke KPK, sebagai lembaga yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan", kata Isnaini, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.

Mereka yang tidak melaporkan LHKPN berisiko tidak dimasukkan dalam daftar nama yang akan dilantik.

Setelah penyelenggaraan Pemilu, KPK akan memberikan tanda terima pada caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN, dan tanda tersebut akan menjadi salah satu persyaratan untuk memproses pengusulan nama ke Presiden atau Menteri Dalam Negeri.

Isnaini menambahkan bahwa KPK tengah mempersiapkan infrastruktur untuk pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih, termasuk menerbitkan surat edaran tentang mekanisme pelaporan.

Sementara caleg petahana hanya perlu melaporkan LHKPN periodik dan tidak perlu melaporkan harta kekayaan dengan status baru.

Menurut Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 Pasal 52, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada lembaga yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan baik KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Serta caleg, memiliki batas waktu 21 hari sebelum pelantikan untuk menerima tanda terima laporkan harta kekayaan.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x