BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mendapatkan Pelayanan Publik Tuai Masalah Baru

21 Februari 2022, 13:07 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mendapatkan Pelayanan Publik Tuai Masalah Baru /

TERAS GORONTALO- Mulai 1 Maret 2022, kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan beberapa pelayan publik.

BPJS Kesehatan itu akan menjadi syarat administrasi untuk mengurus jual beli tanah, umrah dan haji, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Perihal syarat BPJS kesehatan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: 3 Tipe Pekerja hingga Konsep Menggapai Rezeki, Nomor Berapakah Anda? Simak Disini!

Peraturan terbaru soal kartu BPJS Kesehatan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 yang lalu dan akan diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.

Menurut peraturan instruksi ini, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKS, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKS.

Sontak hal itu mendapatkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, baik politik hingga presenter.

Baca Juga: Dikejar Rezeki dan Karir Melejit, Inilah 6 Zodiak Paling Beruntung di Februari 2022 Ini

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) misalnya, melihat bahwa kebijakan itu akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.

Tidak hanya itu, aturan BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan publik juga ditanggapi oleh Presenter, Feni Rose.

Melalui cuitan di akun Twitter @FeniRose_ pada Minggu, 20 Februari 2022.

Baca Juga: Laga Terakhir Pratama Arhan Bela PSIS Semarang, Kalah Tipis dari Bali United

"Beli tanah, pk kartu bpjs.. beli minyak ada yg pk kartu vaksin .. masalahnya, dua2 nya masih harus disertai duid," kata Feni Rose.

Editor: Viko Karinda

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler