Adapun cara ingin mengajukan sanggahan bisa langsung mengunjungi portal SSCASN atau ke https://sscasn.bkn.go.id,
Baca Juga : Wapres Maruf Amin Minta Peran Akademisi dan Peneliti Untuk Pengembangan Kota Cerdas
Dalam situs itu nantinya akan ditampilkan pedoman Buku Petunjuk Sanggah yang dapat di download.
Dimana, Dalam Buku Petunjuk Sanggah tersebut, nantinya seseroang yang dinyatakan TMS bisa mengikuti semua petunjuk untuk melakukan sanggah. ***