Terbaru! Kemenhub Kembali Beri Syarat bagi Pelaku Perjalanan

- 18 Agustus 2021, 17:55 WIB
Tangkapan layar Instagram Kementrian Perhubungan
Tangkapan layar Instagram Kementrian Perhubungan /

TerasGorontalo - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengumumkan syarat perjalanan orang dalam negeri.

Sebagaimana yang dikutip TerasGorontalo dari Instagram resmi @kemenhub151, pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Di dalam keterangannya, Kemenhub mengatakan, aturan syarat trasnportasi masih tetap sama.

Baca Juga: Berikut Ini Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BSU Tahun 2021

Yaitu merujuk pada surat edaran Satgas Covid-19, No.17 Tahun 2021.

Berikut syarat perjalanan orang dalam negeri:

1. Persyaratan pelaku perjalanan moda trasnportasi udara

Dari/ke/antar daerah di luar PPKM level 2
- RT-PCR negatif (2x24 jam)
- RT Antigen negatif (1x24 jam)

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Ruas Jalan Gorontalo yang Ditutup

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah