TerasGorontalo - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengumumkan syarat perjalanan orang dalam negeri.
Sebagaimana yang dikutip TerasGorontalo dari Instagram resmi @kemenhub151, pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Di dalam keterangannya, Kemenhub mengatakan, aturan syarat trasnportasi masih tetap sama.
Baca Juga: Berikut Ini Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BSU Tahun 2021
Yaitu merujuk pada surat edaran Satgas Covid-19, No.17 Tahun 2021.
Berikut syarat perjalanan orang dalam negeri:
1. Persyaratan pelaku perjalanan moda trasnportasi udara
Dari/ke/antar daerah di luar PPKM level 2
- RT-PCR negatif (2x24 jam)
- RT Antigen negatif (1x24 jam)
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Ruas Jalan Gorontalo yang Ditutup