TERAS GORONTALO – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan bahwa PT BDL harus menghentikan segala aktivitas yang ada.
“Kami selaku pemerintah daerah menegaskan, agar PT BDL harus menghentikan kegiatan apapun itu , karena itu wilayah hutan dan merusak lingkungan,” tegas Yasti saat melakukan sidak di PT BDL bersama beberapa Forkompinda
Dikataknnya, jika sidak tersebut dilakukan sebagai langkah Pemkab Bolmong guna memastikan bahwa sesuai dengan surat yang diterima dari pemerintah, terkait PT BDL.
Baca Juga: Kementerian ESDM Layangkan Surat Penghentian Kegiatan Pertambangan PT BDL
Dimana sejak Maret 2019 Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah tak berlaku.
IPPKH merupakan ijin yang harus dipenuhi namun sayang sudah tidak berlaku lagi.
“Otomatis pemahaman pemerintah sejak Maret 2019 hingga sampai hari ini, PT BDL melaksanakan kegiatan illegal yang sangat massif," kata dia.
“Tentu itu merusak lingkungan dan itu kami akan laporkan dengan jelas,” tegas Yasti.
Baca Juga: Bupati Yasti Ungkap Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT BDL Telah Berakhir Sejak 2019
Dikatakannya, pihaknya memasikan bahwa wilayah tersebut merupakan perbatasan antara Desa Mopait dan Desa Kanaan.