Kementerian ESDM Layangkan Surat Penghentian Kegiatan Pertambangan PT BDL

- 4 Oktober 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi tambang.
Ilustrasi tambang. /PIXABAY/Free-photos

TERAS GORONTALO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat penghentian aktivitas pertambangan PT BDL (Bulawan Daya Lestari) yang terletak di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

PT BDL yang bergerak di bidang pertambangan ini dinilai berani beraktivitas meski belum melengkapi perizinan yang diminta.

Surat yang ditandatangan Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektorat Tambang Dr Lana Saria itu meminta agar aktivitas PT BDL dihentinkan sambil melengkapi semua perizinan yang ada.

Baca Juga: Bupati Yasti Ungkap Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT BDL Telah Berakhir Sejak 2019

Berdasarkan isi surat dari Kementrian ESDM, PT BDL belum memiliki Kepala Teknik Tambang yang merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Surat tersebut juga menyebutkan, PT BDL belum memiliki persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021, Rencana Reklamasi, Rencana Pasca tambang dan Dokumen Lingkungan Hidup.

PT BDL juga dinilai belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

Baca Juga: Ricuh di Lokasi Tambang, Lima Warga Bolmong Jadi Korban

Kementerian ESDM juga menegaskan, bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan PT BDL berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Berdasarkan hak tersebut, Kementrian memerintahkan kepada PT BDL untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan sampai dengan dipenuhinya kelengkapan.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x