PIKIRAN RAKYAT BMR - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi PT Timah, Jumat 26 April 2024.
Dalam lima tersangka itu terdapat tiga di antaranya adalh kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketiga tersangka yang merupakan kepala dinas ESDM itu di antaranya SW, BN, dan AS.
Menyusul dua nama pendiri Sriwijaya Air yaitu Hendry Lie dan Fandy Lie.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan tersangka SW, BN, dan AS, ketika menjabat sebagai Kadis ESDM Bangka Belitung, menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
Menurutnya, RKAB yang diterbitkan itu tidak memenuhi syarat.
"Kemudian, ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut, tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal diwilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat 26 april 2024, malam.
Tiga Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung tersangkut kasus korupsi timah.