TERAS GORONTALO – Marga atau nama keluarga adalah nama pertanda dari keluarga mana seorang berasal.
Penggunaan marga ini lumrah dipakai oleh beberapa suku di Indonesia. Diantaranya, suku Mongondow atau di daerah Bolaang Mongondow Raya.
Tokoh Budayawan Bolaang Mongondow (Bolmong) Chairun Mokoginta, mengatakan bahwa dulunya suku Mongondow tidak memiliki marga.
Baca Juga: Sejarah Hukum Kuno Kerajaan Mongondow
Dikatakannya, marga merupakan budaya yang diterapkan di hampir seluruh wilayah jajahan Belanda. Meskipun di beberapa daerah tidak menerapkan itu.
“Suku Mongondow sendiri mulai mengenal marga di akhir abad ke-17, yaitu di zaman Raja Manoppo atau Jacobus Manoppo anak dari Datu Loloda Mokoagow,” katanya.
“Anak-anak dari Raja Jacobus Manoppo itu, sudah ditambahkan Manoppo dibelakang namanya dan akhirnya berkembang hingga sekarang ini,” jelasnya.
Baca Juga: Ribuan Ton Emas Kerajaan Mongondow Bangun Eropa
Chairun juga mengatakan, Datu Loloda Mokoagow sendiri tidak memiliki marga dan belum menerapkan marga untuk anak-anaknya.
Ini bisa dilihat daripenamaan kedua anak Dotu Loloda Mokoagow, kedua anaknya, yaitu Makalunsenge dan Manoppo.