Sejarah Hukum Kuno Kerajaan Mongondow

- 8 September 2021, 20:04 WIB
Peta Bolaang Mongondow Raya
Peta Bolaang Mongondow Raya /

TERAS GORONTALO – Jauh sebelum menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia, Kerajaan Mongondow (Bolaang Mongondow) telah mengenal dulu konsep hukum pidana sendiri.

Kerajaan Mongondow menciptakan kebijakan hukum terdahulu atau yang disebut Undang-undang pada zaman ini. Hukum kerajaan Mongondow diterapkan untuk menciptakan ketertiban masyarakat.

Pemerhati Budaya Mongondow Sumitro Tegela mengatakan, Kerajaan Mongondow memiliki hukum sendiri yang terdiri dari 63 pasal.

Baca Juga: Bank BNI Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA, D3 dan S1

Diceritakan Sumitro Tegela, Hukum di Kerajaan Mongondow ini di tutup dan ditanda tangani di Bolaang pada 2 Oktober 1856 oleh Paduka Raja Toea Jacobus manoppo.

Kemudian Hukum di Kerajaan Mongondow ini di lanjutkan oleh Raja Adrianus Cornelis Manoppo dan Raja Johanes Manuel Manoppo.

Posisi kerajaan Belanda sebagai penasehat di dalam kerajaan dengan dengan posisi penasehat Raja di sebut Kontrolir mulai di gunakan nanti tahun 1905 saat dilantiknya Raja D.C Manoppo.

Baca Juga: Cinta dan Karir, Ramalan Zodiak 9 September 2021: Aries, Taurus, Gemini, Kanker, Leo, Virgo

Saat itu, Struktur Kerajaan di masa Datoe Cornelis Manoppo 03 Oktober 1905 terdiri dari : Raja, Djogugu, President, Kapiten Laut, Penghulu, Major, Kadatoe, Sangadi dan Porobis.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x