TERAS GORONTALO – Upah Minimum Provinsi (UM) wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dibanding UMP tahun 2021.
Terkait hal itu, politikus PDIP Pandapotan Sinaga langsung menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pandapotan Sinaga mengatakan itu dalam rapat di Komisi B bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin, 27 Desember 2021.
Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, 1 Pengusaha dan 4 ASN di Garut Ditahan
Hal ini sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari pikiran-rakyat.com berjudul “Sindir Anies Baswedan yang Naikkan UMP 5,1 Persen, Polikus PDIP: Jangan Permainkan Buruh”.
"Buruh jangan dimain-mainkan, jangan berpolitik terhadap buruh," kata Sinaga.
Menurut dia, kalau memang revisi UMP 2022 ini ditetapkan dengan mengedepankan azas keadilan semestinya dilakukan sejak awal, bukan dilakukan setelah ramai di media.
Kalaupun sejak awal Pemprov Jakarta tidak ingin menggunakan PP 36 2021 sebagai penetapan formula UMP 2022, itu harusnya dilakukan sejak awal. Pasalnya, gubernur memiliki diskresi.