Diduga Maling Uang Rakyat, 1 Pengusaha dan 4 ASN di Garut Ditahan

- 28 Desember 2021, 01:01 WIB
Para tersangka kasus dugaan korupsi program pengembangan sapi perah di lingkungan Disnakanla Garut sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Garut.
Para tersangka kasus dugaan korupsi program pengembangan sapi perah di lingkungan Disnakanla Garut sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Garut. /Kejari Garut/

TERAS GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menahan 5 tersangka kasus dugaan maling uang rakyat program pengembangan sapi perah.

Dugaan kasus maling uang rakyat itu bahkan menimbulkan kerugian uang negara hingga Rp600 juta lebih.

5 orang tersangka tersebut terdiri 1 pengusaha/rekanan dan 4 ASN di lingkungan Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (Disnaknla) atau yang sekarang menjadi Diskanak Kabupaten Garut.

Hal ini sebagaimana dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat dalam artikel berjudul “Buat Rugi Negara Rp600 Juta, Kejari Garut Tahan 5 Tersangka Maling Uang Rakyat”.

Baca Juga: Ini Kronologis Keterlibatan Kasie Intel Korem Gorontalo dalam Kasus Tabrak Handi dan Salsabila

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, menuturkan pada tahun anggaran 2015 lalu, Disnakanla Garut mendapat bantuan pengembangan sapi perah pada program Sarjana Membangun Desa (SMD).

Tak tanggung-tanggung, nilai bantuan yang didapatkan mencapai Rp2,4 miliar, khusus untuk kegiatan pengadaan sapi perah sebanyak 120 ekor.

Selain itu, disamping anggaran pengadaan sapi perah, ada juga program pengadaan langsung berupa pengadaan kandang ternak sapi perah sebanyak 2 buah sebesar Rp2,61 juta, hijauan makanan ternak (HMT) sebesar Rp200 juta, peralatan kandang sebesar Rp 20 juta, dan peralatan mesin perah sebesar Rp60 juta.

Ada juga juga kegiatan pengadaan pakan konsentrat sebesar Rp40 juta, obat–obatan Rp14 juta, dan chopper sebesar Rp60 juta.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah