TERAS GORONTALO – Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dikirim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado, Sulawesi Uatar (Sulut).
Eks Bupati Talaud Sry Wahyumi dikirim ke Lapas Kelas II Manado, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Dan tertanggal 22 Januari 2022. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan eksekusi dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Jumat 11 Februari 2022.
Baca Juga: SEKJEN PSSI: Timnas Indonesia U-23 Batal Ikut Turnamen Piala AFF 2022
Ali menambahkan, eksekusi dilakukan pada Kamis 10 Februarai 2022 kemarin. Sri Wahyumi Maria Manalip diketahui telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lanjut Ali, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan, bahwa eks eks Bupati Talaud itu terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.
Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu.